78 Pelanggar Tibmask di Jakbar Disanksi
access_time Kamis, 23 Desember 2021 13:44 WIB
remove_red_eye 2871
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Budhy Tristanto
Sanksi ini untuk memberikan efek jera
Sebanyak 78 warga yang terjaring giat tertib masker personel gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi di tiga titik lokasi di Jakarta Barat, dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
90 PPKS Terjangkau Razia Jalani Rapid Test Anti Gen di GOR Ciracas
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, 78 pelanggar itu tersebar di Jalan Boulevard Taman Surya, Kelurahan Pegadungan, Kalideres sebanyak 20 pelanggar. Kemudian, 52 pelanggar di Jalan Tanjung Duren Raya tepatnya di Pasar Tomang Barat, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan dan enam pelanggar di Jalan Tomang Raya, depan Pospol Tomang, Kelurahan Jatipulo, Palmerah.
"Ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat akan penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah, demi mencegah penularan COVID-19," ujarnya, Kamis (23/12).
Menurut Tamo, dari 78 pelanggar tersebut 54 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah dan 24 disanksi denda administrasi dengan total Rp 2.350.000.
"Sanksi ini untuk memberikan efek jera,
" tandasnya.
Berita Terkait
-
14 Warga Terjaring Operasi Tibmask di Jl Tanah Abang I
access_timeSelasa, 21 Desember 2021 19:47 WIB
remove_red_eye3105 personAnita Karyati -
21 Pelanggar Tibmask di Pasar Warakas Disanksi Sosial
access_timeSelasa, 12 Oktober 2021 17:09 WIB
remove_red_eye1438 personSuparni
Berita Terpopuler
indeks